Abstraksi
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat
Statistik (BPS) bertugas mengumpulkan, mengolah, menyajikan dan menganalisis data statistik
yang diperlukan pemerintah dan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas tersebut BPS juga
bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya dan lembaga swasta untuk mengembangkan
Sistem Statistik Nasional.
Survei Pertanian Tanaman Pangan merupakan hasil kerjasama antara Badan Pusat Statistik
Kabupaten Bintan dengan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan. Kegiatan tersebut
meliputi pengumpulan data Statistik Pertanian Tanaman Padi (SP-PADI), dan Statistik Pertanian
Tanaman Palawija (SP-PALAWIJA). Proses pengumpulan data dilakukan oleh Dinas Pangan dan
Pertanian Kabupaten Bintan sementara pengolahan dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik
Kabupaten Bintan